Sibesar & Penting yang tidak diperhatikan & disadari

Sibesar & Penting yang tidak diperhatikan & disadari

 

Sering orang mencampuradukkan kata dan pengertian emigrasi,imigrasi dan transmigrasi. Kalau tidak mengacaukannya, kadang-kadang menyamakan secara etimologi, meman g perkataan itu berasal dari latin ‘migration’, yang artinya ‘perpindahan penduduk’.  Perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain, dekat atau jauh. Perpindahan manusia (migrasi) sebenarnya telah berlangsung sejak jaman purba.  Migrasi adalah salah satu hak asasi manusia. Secara klasik, banyak motif yang mendorong orang untuk meninggalkan tanah airnya (beremigrasi), lalu memasuki negara lain (imigrasi) sebagian disebabkan :

1.   Tugas suci, mengembangkan misi keagamaan.

2.   Keinginan untuk mencari penghidupan yang lebih baik.

3.   Keinginan untuk terhindar dari kecemasan dan rasa tidak aman.

Peristiwa perpindahan orang keluar negeri disebut emigrasi, sedangkan untuk negara yang didatanginya peristiwa itu disebut Imigrasi.

Namun ada satu pengertian lain, bahwa migrasi (emigrasi/migrasi, transmigrasi/urbanisasi) adalah perpindahan yang bersifat resmi serta mempunyai tendensi pasti, yakni untuk tunggal menetap dan mencari nafkah di tempat yang baru (negara). Dengan perkataan lain, kahadiran seorang asing yang hanya untuk bertamasya atau mengunjungi suatu konferensi internasional tidak dapat disebut sebagai seorang imigran.  Juga rombongan misi kesenian atau olah raga dan duta-duta lainnya [ Lintas Sejarah Keimigrasian Indonesia, 2005,:11, Iman Santoso].

Konferensi Internasional tentang Emigrasi dan Imigrasi pada tahun 1942 di Roma, Italia, merumuskan definisi dan kriteria Imigrasi yang disepakati, yaitu suatu : ‘Human mobility to enter a country with its purpose to make a living or for residence” .

Selanjutnya kalau perpindahan itu berlangsung dalam satu wilayah negara, dari satu ke lain daerah, disebut transmigrasi. Jadi urbanisasi termasuk transmigrasi.

Terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara, yaitu

1.   Rakyat, yang terdiri dari kumpulan orang-orang, lelaki maupun perempuan yang hidup dalam suatu masyarakat sungguhpun mereka berasal dari suku/keturunan yang berlainan dan warna kulit yang berlainan.

2.   Daerah/wilayah, tidak perduli berapa-pun luasnya dan dimana orang-orang menetap

3.   Pemerintah, yang terdiri dari orang-orang yang mewakili rakyatnya dan memerintah berdasarkan hukum dari daerah/wilayah tersebut

4.   Pemerintah yang berkuasa yang tidak tunduk pada kekuasaan apapun di atas dunia baik di dalam maupun di luar wilayahnya [S, 64 L.Oppenheim, M.A. LLD : International Law ]

Sejarah keimigrasian di Indonesia dimulai sejak tahun 1913, ketika pemerintah Hindia Belanda mulai menjalankan sistem hukum keimigrasian yang bersifat kolonial. Mulai saat itu, terhadap badan pemerintah kolonial bernama Immigratie Dienst yang bertugas menangani masalah keimigrasian untuk seluruh kawasan Hindia Belanda. Masa pendudukan Jepang pada tahun 1942 s/d tahun 1945 hanya selingan pendek yang tidak berarti dalam sejarah keimigrasian. Lalu Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, memasuki zaman Revolusi Kemerdekaan, yang mengarah pada sistem politik dan hukum nasional yang tidak lagi bersifat kolonial.

Perubahan status dari negara/daerah jajahan belanda (di bawah pemerintah  Hindia Belanda), yang kemudian jatuh  ke tangan Jepang. Selanjutnya memasuki zaman revolusi kemerdekaan (konflik RI dan Kerajaan Belanda), serta terbentuknya RIS, lalu negara kesatuan RI.

Periode Revolusi Kemerdekaan (1945 s/d 1945) adalah periode awal sejarah RI,tetapi merupakan babak akhir dari penjajah Belanda, kenyataan itu menempatkan Indonesia pada dua macam pemerintahan yakni kelanjutan pemeritah Hindia Belanda di kota sistem hukum kolonial yang bersumber pada Indishe Staatsregeling dan pemerintahan negara RI yang meliputi Sumatera, Jawa dan Mandura dengan sistem hukum yang bersumber pada UUD 1945.

Dualisme kekuasaan pemerintah in membawa akibat timbulnya dualisme sistem hukum keimigrasian di Indonesia pada zaman revolusi kemerdekaan. Maka sejarahkeimigrasian di bawah administrasi pemerintah kolonial hindia belanda terentang sejak tahun 1913 s/d 1949. Pada pihak lain sejarah keimigrasian RI ternyata sudah dijalankan sejak tahun 1946, meskipun RI tidak mendapat pengakuan de jure dan memiliki birokrasi keimigrasian.

Pengaturan bidang keimigrasian (lalu lintas keluar masuk) suatu negara berdasarkan hukum internasional merupakan hak dan wewenang suatu negara. Dengan perkataan lain, merupakan salah satu indikator kedaulatan suatu negara. Negara yang berdaulat adalah negara yang secara hukum internasional diakui keberadaannya, baik secara de jure maupun de facto.  Karena itulah kebijakan dibidang keimigrasian suatu negara jajahan berada ditangan negara penjajah dan sesuai dengan kepentingan negara penjajajah, yang menempatkan negara jajahan sebagai proyek ekonominya. Indonesia pernah bersatatus negara jajahan, baik di zaman Belanda maupun di Zaman Jepang. Itulah sebabnya mengapa Imigrasi di Indonesia yang diakui secara internasional hingga tahun 1949 hanyalah imigrasi pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa kebijakan keimigrasian dalam suatu negara merupakan cerminan kebijakan pertahana,  keamanan, dan ekonomi dari negara tersebut.

Keimigrasian adalah bidang yang amat vital sekaligus rawan. Keimigrasian merupakan bagian dari rangkaian kehidupan ,peranan inilah yang menempatkan Imigrasi sebagai sebagai sektor yang vital karena keterkaitannya dengan kepentingan dan keamanan suatu bangsa . Berimigrasinya pelarian kriminal, kelompok/pelaku teroris ke suatu negara tentulah tidak diharapkan, maka pertama-tama orang/kelompok tersebut harus berhadapan dengan Pejabat Imigrasi yang berada di batas-batas negara baik itu yang berada di dalam wilayah kedaulatan negara (Bandara, dan Pelabuhan Laut) maupun yang berada di perbatasan negara langsung (Pelabuhan darat , banyak terdapat di Kalimantan), yang berhak membolehkan atau menolak ia memasuki negara tersebut hanyalah seorang Pejabat Imigrasi.  Besarnya Peranan, kewenangan dan tanggung jawab yang di emban oleh seorang Pejabat Imigrasi kurang disadari oleh pemerintah dan kurang diperhatikan.

Keberadaan aparatur keimigrasian sebagai salah satu titik strategis di tengah berlangsungnya dinamika politik, ekonomi, sosial kebudayaan dan keamanan. Karena itu kebijakan Imigrasi bisa menimbulkan efek baik yang positif maupun yang negatif. “Fungsi keimigrasian yang mengatur serta mengawasi keberadaan orang asing akan memiliki peran yang signifikan. Secara lintas instasi imigrasi dapat menjadi vocal point dari pengawasan orang asing.  Kebijakan keimigrasian untuk mengatasi kejahatan terorganisir lintas negara, harus dapat menjangkau juga bidang lain seperti politik, ekonomi, sosial masyarakat, dan kebudayaan, baik berskala nasional, regional maupun internasional. Oleh karena itu kebijakan keimigrasian mempunyai keterkaitan substansial yang berdampak beruntun [Peranan Keimigrasian dalam Rangka Peningkatan Ekonomi dan Pemeliharaan Ketahanan Nasional Secara Seimbang, 2002:39,Iman Santoso].

Pada dasarnya fungsi dan peranan keimigrasian bersifat universal, yaitu melaksanakan pengaturan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah suatu negara. Lazimnya dilaksanakan berdasarkan suatu politik imigrasi, yaitu kebijakan negara yang telah ditetapkan digariskan oleh pemerintahnya sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara operasional, peranan keimigrasian di Indonesia selalu mengandung tiga fungsi :

1.   Fungsi Pelayanan Masyarakat

Fungsi Pelayanan masyarakat dapat dilihat dalam proses pemberian SPRI dan pemberian VISA

2.   Fungsi Penegakan Hukum dan Keamanan

Fungsi Penegakan Hukum dan Keamanan dapat dilihat dalam pemberian izin masuk&keluar bagi WNA yang dianggap tidak membahayakan bagi pertahanan dan keamanan Indonesia serta menindak WNA melakukan kegiatan  yang tidak sesuai dengan perizinannya.

3.   Fungsi Fasilitator pembangunan ekonomi.

Fungsi Fasilitator pembangunan ekonomi dapat dilihat dari pemberian izin tinggal, bila WNA tersebut mendatangkan manfaat bagi pembangunan ekonomi maka WNA tersebut dapat diberikan izin tinggal dalam waktu yang agak lama (ITAS/ITAP).

Imigrasi adalah instansi pemerintah yang mengatur masuk dan keluarnya WNI dan WNA dari dan ke wilayah NKRI, hal ini sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1992. begitu hebatnya kewenangan yang dimiliki oleh Imigrasi meskipun tidak bersenjata seperti TNI-POLRI. Imigrasi tidak hanya mengatur lalu lintas WNI dan WNA tapi juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan WNA yang berada di NKRI hal ini tertuang dalam UU nomor 9 tahun 1992.

Salah satu fungsi Keimigrasian adalah pengawasan terhadap WNA. Dengan begitu maka Imigrasi dapat menjadi ujung tombak terhadap pengawasan orang asing karena yang berhak untuk memeriksa dokumen WNA hanyalah Imigrasi. Sekarang ini banyak instansi yang terlibat dalam pertahanan dan keamanan belum secara sadar akan peranan imigrasi. Imigrasi dapat digunakan sebagai bungkus operasi inteligen, operasi terhadap pengamanan perbatasan-perbatasan RI, Operasi kontra teroris. 

Salah satu fungsi fasilitator bidang ekonomi adalah pelayanan terhadap WNI dan WNA. Pelayanan terhadap WNI dapat meningkatkan APBN dan devisa Negara. APBN dan Devisa Negara didapat dari TKI yang ada diluar negeri karena Imigrasi masuk dalam system TKI tetapi imigrasi tidak terlibat dalam penempatan TKI diluar negeri. Imigrasi hanya sebagai instansi yang member dokumen dan memberangkatan TKI yang mengatur akan teknis penempatan TKI adalah Departemen Tenaga Kerja dan BNP2TKI. APBN juga didapat dari pelayanan keimigrasian bagi WNA dalam hal izin masuk (visa), izin tinggal (ITK,ITAS,ITAP), Re entry permit (izin masuk kembali bagi WNA yang memiliki izin tinggal). Imigrasi dapat berperan dalam memajukan industry pariwisata karena Imigrasi mengeluarkan fasilitas visa on arrival bagi WNA yang termasuk dalam Inpres yang mempunyai maksud dan tujuan untuk pariwisata. Imigrasi dapat berperan dalam pengembangan dunia pendidikan karena yang mempunyai data tentang pekerjaan WNA yang memiliki izin tinggal. Informasi tentang pekerjaan yang dilakukan oleh WNA dapat menjadi masukkan untuk pembukaan disiplin ilmu yang bisa dipelajari oleh pelajar-pelajar local sehingga nantinya pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan oleh WNI.

besarnya peranan Imigrasi seperti yang tertulis diatas maka sudah sewajarnya Pemerintah menyadari akan peranan Imgrasi sebagai salah satu instansi penting  pemerintah sehingga dapat lebih memberdayakannya dan merperhatiankannya. Bila hal ini tidak juga dilakukan bagaimana Imigrasi dapat memberikan kontribusi yang penting dan besar dalam Negara yang kita cintai ini. Semoga tulisan ini dapat membuka pemikiran dan pemahaman pembaca akan peranan Imigrasi sebagai salah satu institusi penting dalam Negara yang kita cintai. Terima kasih

 

 

 

 

 

Komentar